Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Dusun Gading Tuntut Pelunasan Kompensasi 100 Juta Yang di Janjikan Oleh PT Lentera Grup Royal

Minggu, 05 Oktober 2025 | Oktober 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-05T11:36:13Z
 InformasiPhatas.com || Gresik - Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menuntut kejelasan janji kompensasi dari pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2 yang hingga kini belum diselesaikan sepenuhnya, Minggu 05/10/2025.

Dari total kompensasi sebesar Rp100 juta, warga baru menerima Rp50 juta, sementara sisanya Rp50 juta belum dibayarkan meski proyek telah berjalan hampir tiga tahun.

Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang dinilai wanprestasi karena tidak menepati kesepakatan awal. Mereka menegaskan, sebelum pembangunan dimulai, pihak pengembang pernah berjanji secara tertulis akan memberikan kompensasi penuh kepada warga Dusun Gading sebagai bentuk penghargaan atas dukungan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek perumahan tersebut.

Namun hingga kini, janji itu belum juga ditepati. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, warga sudah beberapa kali menanyakan kejelasan pelunasan, tetapi belum mendapatkan jawaban pasti.

“Dulu mereka datang menjanjikan dengan sangat meyakinkan akan memberikan kompensasi Rp100 juta, dibayar dua kali. Tapi sampai sekarang baru separuh yang dibayar. Kami hanya ingin janji itu ditepati. Jangan salahkan kami kalau nanti warga sepakat menutup akses masuk ke Royal Emran 2,” tegasnya, Jumat (4/10/2025).

Ketegangan meningkat saat dalam sebuah rapat bersama warga Dusun Gading, Leo, perwakilan dari PT Lentera Grup Royal Emran 2, menyampaikan bahwa perusahaan baru bersedia melunasi sisa pembayaran dengan syarat tertentu. Salah satunya, warga harus menyetujui kegiatan pengeboran sumur yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih perumahan Royal Emran 2.

Syarat tersebut memicu penolakan keras dari warga. Mereka menilai, pelunasan kompensasi tidak seharusnya dikaitkan dengan proyek atau kesepakatan baru yang belum pernah dibahas sebelumnya.

“Kompensasi itu kesepakatan lama, sebelum proyek berjalan. Tidak ada hubungannya dengan izin pengeboran atau kegiatan baru. Jadi kami menolak kalau pelunasan disertai syarat seperti itu,” ujar salah satu warga lainnya.

Warga khawatir, jika pengeboran dilakukan tanpa kajian lingkungan yang jelas, hal itu bisa mengganggu sumber air warga yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, mereka menuntut pelunasan dilakukan tanpa embel-embel syarat tambahan.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga Dusun Gading terkait kompensasi dari pihak pengembang. Ia mengaku telah menerima laporan langsung dari perwakilan warga dan adakan pertemuan antara warga Jumat 3/10/2025. Dengan pihak pengembang agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.

“Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum tuntas. Kami dari pemerintah desa siap memfasilitasi mediasi antara pihak warga dan pengembang supaya ada kejelasan dan tidak ada kesalahpahaman,” jelas Mustofa saat dikonfirmasi.

Musthofa menambahkan, pihaknya akan meminta PT Lentera Grup Royal Emran untuk menepati janji sesuai kesepakatan awal tanpa mengaitkan pelunasan dengan syarat tambahan apa pun. 

Pemerintah desa, kata dia, akan memastikan agar hubungan antara pengembang dan warga tetap harmonis, selama kedua pihak saling menghormati perjanjian yang ada.

Ia.menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada warga. Ia juga membenarkan bahwa dalam perjanjian awal tidak pernah disebut adanya izin pengeboran, melainkan hanya kesepakatan mengenai dua kali pembayaran kompensasi.

“Memang dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang ada hanya kesepakatan dua kali pembayaran kompensasi. Dan sampai sekarang sudah melewati batas jatuh tempo,” jelas Musthofa.

Warga mendesak Kepada pemerintah desa dan kecamatan dapat turun tangan menengahi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut. Mereka mendesak agar pihak pengembang segera menunaikan komitmennya tanpa mengaitkannya dengan kepentingan proyek tambahan.


Sementara itu, Leo, perwakilan dari PT Lentera Grup Royal Emran 2, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut. Ia menyebut bahwa hasil rapat terakhir menyimpulkan pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.

“Hasil rapat kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.

Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, warga mengancam akan mengambil langkah tegas, termasuk menutup akses masuk menuju perumahan Royal Emran 2 sebagai bentuk protes terhadap sikap pengembang yang dianggap tidak beritikad baik.







Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update