InformasiPhatas.com || Gresik - Puluhan warga dari Dusun Selang dan Dusun Sumber Wuluh, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Balai Desa Lakardowo untuk mempertanyakan kejelasan perpanjangan kontrak menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Komet Infra Nusantara (KIN), Jumat 31/10/2025.
Warga yang mengaku terdampak langsung radiasi dan gangguan lingkungan dari menara BTS itu menilai perpanjangan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga maupun pemerintah desa.
Dalam audiensi yang dihadiri tiga pilar desa (pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas), warga menyampaikan protes atas sikap perusahaan yang dianggap tidak transparan.
Kasno, warga Dusun Selang, menilai perpanjangan kontrak tanpa musyawarah merupakan tindakan tidak adil. “Perpanjangan kontrak itu kami anggap sepihak. Padahal kami yang tinggal paling dekat dan merasakan dampak langsung setiap hari,” ujarnya.
Senada, Saman menegaskan warga tetap terdampak sejak kontrak awal tahun 2015 hingga kini. Ia bersama warga lain menuntut kompensasi Rp 5 juta per tahun per kepala keluarga selama masa perpanjangan kontrak 2025–2035.“Kami tetap terdampak, jadi wajar jika menuntut kompensasi. Kami ingin ada keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Sukri, warga lainnya, mengaku mengalami kerusakan pada peralatan elektronik yang diduga akibat radiasi menara BTS. “Televisi, sering rusak permanen. Kami merasa ini dampak radiasi dari menara,” keluhnya.
Kepala Desa Lakardowo, Moch. Kusaini, membenarkan bahwa pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak antara PT. KIN dan pemilik lahan. “Kami sama sekali tidak tahu-menahu soal perpanjangan kontrak itu. Tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa,” ungkap Kusaini.
Ia menekankan agar setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Lakardowo berkoordinasi dengan desa, agar administrasi dan arsip kegiatan dapat tertata rapi. “Kalau tidak dikoordinasikan, nanti carut-marut. Kami akan fasilitasi pertemuan warga dengan PT. KIN agar ada solusi yang adil,” ujarnya.
Dalam tuntutannya warga yang diserahkan di depan perangkat desa,menuntut agar PT. KIN:
Memberikan kompensasi Rp 5 juta per tahun per warga terdampak selama masa kontrak 2025–2035.
Warga memberikan waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk menanggapi tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan menutup akses ke menara BTS sebagai bentuk protes.
PT. Komet Infra Nusantara (KIN) merupakan perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang berkantor pusat di Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menara BCA Lantai 53, Jakarta 10310. Perusahaan ini mengelola sejumlah menara BTS di wilayah Jawa Timur, termasuk di Desa Lakardowo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. KIN belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan kompensasi dan kejelasan perpanjangan kontrak menara BTS di Desa Lakardowo. Warga berharap perusahaan segera memberikan tanggapan agar persoalan tidak berlarut dan situasi di masyarakat tetap kondusif.(UD)
Editor. Kancil