Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Urukan di Duga Ilegal di Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak, LPK RI DPC Gresik Sidak Langsung ke Lokasi

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T11:07:46Z
 InformasiPhatas.com || Gresik - Dugaan praktik urukan ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik menemukan adanya aktivitas urukan di lahan hijau produktif yang sejatinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan. Lokasi tepat berada di Desa Semampir, berseberangan dengan SPBU tambak beras jalan raya nasional, Rabu 24/09/2025.

Dalam sidak lapangan, tim menemukan satu unit buldoser tengah beroperasi dan empat unit dump truk yang silih berganti melakukan bongkar muatan urukan. Hasil investigasi sementara menyebutkan bahwa material urukan tersebut diduga diambil dari galian C ilegal ladang sawah di Dusun Tempel Desa Wedani. 

Salah seorang sopir dump truk yang diwawancarai di lokasi mengaku, bahwa tanah urukan ini merupakan milik seorang bernama Makin.

Sidak tersebut langsung dipimpin oleh Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik, bersama Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik. Dari temuan itu, tim segera melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Gresik.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qorni menyampaikan,

 “Nanti kami cek ya bang lokasi-nya, makasih infonya,” ujarnya singkat.

Selain itu, jajaran Intelkam dan Tipidter Polres Gresik juga menyatakan siap melakukan pengecekan dan sidak langsung ke lokasi.


Kecaman Gus Aulia

Dalam keterangannya, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik menegaskan:

 “Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang, apalagi dengan material urukan yang diduga berasal dari galian c ilegal. Kami sudah melaporkan temuan ini agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada oknum yang merusak tatanan lingkungan dan mengorbankan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”

Landasan Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar

Dari hasil temuan, setidaknya terdapat beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 jo Pasal 61: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 44: Dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah.

Sanksi pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

4. KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Barang/Milik Orang Lain

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai sesuatu barang, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(UD)






Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update