InformasiPhatas.com || Jakarta - Kebebasan pers kembali di bungkam oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kali ini menimpa salah satu media online Bhinneka News terkait artikel opini yang berjudul *Indikasi Sabotase Rezim Pemerintahan RI Yang Mengarah Pada Keberlanjutan, Pemakzulan Atau Kekosongan Kekuasaan "Vacum of Power"*
Pembungkaman yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara merusak situs website, sehingga situs website tidak bisa di akses sejak tanggal 30 Agustus 2025 dan normal kembali tanggal 4 September 2025 tetapi tanggal 6 September 2025 di rusak lagi oleh oknum tersebut, dan sampai berita ini ditulis situs website media Bhinneka News Belum bisa di akses.
Pemred media online Bhinneka News menduga bahwa pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Bunyi lengkap pasal tersebut sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tabun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Selain itu juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Atas kejadian ini, Bhinneka News mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu akan berkonsultasi ke ahli dan menempun jalur hukum kepada pihak yang diduga merusak atau meretas situs website media Bhinneka News ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE. (Bersambung) sumber Jo
Editor. Kancil