InformasiPhatas.com || Gresik - Hutang piutang merupakan sebuah transaksi antara debitur dengan kreditur, bisa berupa uang atau barang, yang dihitungan dengan tambahan biaya atau sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan bungah, Selasa 22/07/2025.
Tapi mirisnya yang terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Cerme. Masyarakat berhadapan dengan hutang rentenir atau lintah darat yang berkedok koperasi yang bunga nya bisa di bilang sangat Fantastis.
Masyarakat saat memberikan informasi tentang permasalahan hutang piutang, kepada wartawan dari beberapa media langsung melakukan penelusuran dan investigasi kebenaran informasi di desa yang di maksud.
Saat di konfirmasi awak media perwakilan dari rentenir yang berkedok koperasi, mengatakan kalau dirinya ini hanya menagih hutang tidak pernah bertindak kasar, Ucapnya.
Dari pengakuan perwakilan koperasi tersebut sangat bertolak belakang sebelum dan sesudah ketemu awak media, dengan perlakuan oknum rentenir kepada masyarakat saat menanggih hutang. Padahal menurut informasi dari masyarakat mengatakan kalau Oknum koperasi tersebut selelu mengancam kepada nasabahnya untuk melaporkan dan selalu bilang akan dipanggilkan Polisi kalau tidak bisa membayar, dihadapan awak media bilang saya telpon polisi dulu....!.
Saat di konformasi dirumah warga atau nasabah terkait perijinan atau badan hukum, surat keterangan dari desa dan RT. RW setempat, salah satu perwakilan oknum yang mengakuh dari koperasi tersebut tidak bisa menunjukan legalitas atau badan hukum koperasi yang di kelolanya saat ini.
"Dan menjawab Kalau perizinan atau badan hukum saat ini tidak ada pak baru tahap pengajuan dalam mengurusnya," Ucapnya Singkat
Padahal, sesuai Pasal 44 UU No. 25 Tahun 1992, setiap koperasi wajib berbadan hukum. Kegiatan simpan pinjam juga mewajibkan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM No. 11 Tahun 2017. Tanpa itu, seluruh aktivitas dianggap ilegal.
Lebih jauh, Pasal 56 UU No. 21 Tahun 2011 menyebut bahwa menjalankan jasa keuangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman juga diatur dalam Pasal 16-17 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Secara tidak langsung Aktifitas atau transaksi hutang piutang yang mengakuh dari koperasi tersebut bisa di bilang ilegal alias bodong dengan jaminan....?.(UD)
Editor. Kancil