Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pimpinan LSM GMBI Jatim Peringati Hari Korupsi Sedunia 2024, Teguh Komit Untuk Indonesia Maju

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T14:53:48Z


 InformasiPhatas.com || Gresik - LSM GMBI Dewan pimpinan teritorail Jawa Timur Memperingati Hari Korupsi Sedunia dan mendukung penuh program pemerintah pusat pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi diseluruh Indonesia, di Sekretariat DPD LSM GMBI distrik gresik, Dusun Purworejo Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Senin 9/12/2024.

"Sugeng ketua pimpinan Jawa Timur berserta anggota distrik gresik siap siaga membantu program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, di setiap sudut plosok negeri untuk memperangi korupsi yang banyak di lakukan oknum yang tidak bertanggungjawab".

Ketua pimpinan Jawa Timur, "Sugeng juga memberikan intruksi kepada anggota dan warga apabila ada menemukan hal yang mencurigakan dari pemerintahan mulai ketua RT. RW. Kepala Desa hingga tingkat kota dan kabupaten dalam menyala gunakan wewenang yang diemban saat ini.

"TEGUHKAN KOMITMEN BERANTAS KORUPSI UNTUK INDONESIA MAJU", Ucapnya.

Pernyataan sikap LSM GMBI dewan pimpinan jawa timur.
1. LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) mendukung penuh program pemerintahan pusat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) menuntut penegakan supremasi hukum sebagai perwujudan dari bela negara.
3. LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) meminta kepada aparat penegak hukum untuk konsisten dan berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dasar Putusan Surat Edaran Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
- Keputusan Presiden RI No 17 tahun 2000 tentang APBN Pasal 74, LSM dapat ikut monitoring dan evaluasi kegiatan tertentu.
- UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Surat Keputusan Bersama (SKB) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/GAH.00/01/12/2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.148A/M.PPN/HK/12/2022, Menteri Dalam Negri Nomor 100.4.3-6292 tahun 2022, Menteri Perdagangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2022, dan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1/KB Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023-2024.
- Surat edaran KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Nomor 18 tahun 2024 tentang Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari ANTI KORUPSI Sedunia Tahun 2024.

Acara menyatakan sikap dan mendukung program pemerintah pusat pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, ditutup dengan kesenian tradisional budaya Jawa jaranan E Papa E Queen "Putro suko Witoyo" Putune Eyang Syayid Al-Bakir Laskar Joko Tingkir Sokosari City lamongan.(Ud)










Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update