Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok,Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Th 2022 di Bongkar Oknum Pemilik Tanah Ada Apa,!!

Sabtu, 27 Juli 2024 | Juli 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T08:21:09Z


 InformasiPhatas.com || Singkawang - Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berlokasi di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang Masih menjadi pertanyaan bagi para kontrol sosial, Sabtu 27/07/2024

Pasalnya, dari pantauan awak media pelaksanaan pembangunan jalan paving blok tersebut yang diketahui bahwa proyek tersebut yang berlokasi di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang berasal dari aspirasi dewan kota Singkawang, diketahui proyek tersebut dilimpahkan kepada Dinas PUPR bidang cipta karya kota Singkawang.

Sangat disayangkan proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berasal dari aspirasi dewan kota Singkawang tahun anggaran 2022 kini dibongkar oleh oknum yang diketahui berinisial "Ah" salah satu pengusaha kota Singkawang.

Pembongkaran proyek pembangunan jalan paving blok di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang ini telah diketahui atau mendapat izin oleh ketua RT 049, informasi tersebut disampaikan oleh Sdr Edo selaku pekerja di lapangan, Edo juga mengatakan bahwa pembongkaran jalan paving blok tersebut atas arahan bos yang berinisial Ah," terang Edo.

Menyikapi hal ini jelas dalam peraturan pemerintah setiap pembangunan yang mengunakan Unang negara apalagi dari aspirasi anggota DPRD tidak bisa di bongkar sepihak dengan alibi pelebaran jalan oleh pengusaha atau Indi pidu.

Dalam UU sudah di atur apabila seseorang melakukan perusakan.aset pemerintah yang mengunakan uang negara melanggar aturan dan ancaman pidana.

Seharusnya pihak terkait di konfirmasi terlebih dahulu oleh oknum pengusaha tersebut setelah mendapatkan rekomendasi jelas baru boleh lakukan pembongkaran dan itu seharusnya di kaji kembali. Peraturan Mentri pekerjaan umum setiap pembangunan yang sudah di rencanakan sesuai poko memfaatnya dan tepat sasaran siapa pun tidak boleh melakukan perusakan. Bila mana ada yang melakukan pelanggaran apalagi perusakan wajib pihak penegak hukum tindak sesuai aturan yang berlaku.

Dari tempat yang berbeda pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi mengatakan kalau ada perusakan tehadap pembangunan yang mengunakan uang negara yang mana untuk kepentingan umum dan publik sudah jelas melanggar UU dan perbuatan melawan hukum ungkap Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum.

Jono Darsono menambahkan setiap pembangunan yang diperuntukan untuk masyarakat luas yang mengunakan uang negara apabila ada seseorang atau siapapun itu yang merusak barang tersebut sudah melanggar hukum dan sudah jelas perbuatannya melawan hukum harus di tindak tegas APH dan pihak pihak yang berkompeten dalam hal tersebut tegas Jono Darsono Aktivis muda Kalbar pemerhati masyarakat pedalaman dan pengamat pembangunan serat selaku Alumni Aktivis 98/ Sekarang sebagi ketua DPW KAMIJO (Kader Militan Jokowi)

Bersambung..










Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update