InformasiPhatas.com || Ketapang - Perusahaan tambang pasir Sungai milik Lim Kau diduga tidak mengantongi izin namun bebas beroperasi, terkesan ada pembiaran dari pihak APH setempat.
Pantauan tim media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan tongkang bernama Wely 5 bermuatan Pasir penuh yang ditarik sebuah tugboat dari arah Negeri Baru sedang menuju arah Kota Ketapang, pada Senin (1/7/2024) sekira pukul 15.00Wib.
Kapten tugboat bernama Deni saat ditemui di menerangkan bahwa Pasir tersebut disedot di daerah Kumpai dan akan dibawa ke Pangkalan.
"Dari Kumpai dibawa ke Pangkalan, milik Lim Kau Megasari, " terang Deni.
Saat ditanya soal surat dan dokumen, Deni mengaku hanya ada dokumen kapal namun tidak membawa dokumen perizinan. Dan Deni menyebut bahwa menurut keterangan dari Bos nya(Lim Kau) untuk izin sedang diurus, dan untuk pengambilan Pasir Lim Kau koordinasi.
" Hanya ada dokumen Kapal, kalau untuk Pasir bos hanya koordinasi, " ujar Deni.
Kemudian Deni yang sudah setahun bekerja sebagai kapten itu menuturkan untuk aktivitas tersebut bisa 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas lebih kurang 100 Meter Kubik.
" Kadang 2 kali seminggu, tapi kadang cuma sekali, tak tentulah, tergantung keadaan, "tuturnya.
Dari temuan tersebut, tim melaporkan kepada Kasat Pol Air Ketapang serta mengirimkan foto bahwa ada aktivitas pengangkutan pasir yang diduga tak mengantongi izin.
Hingga berita ini masuk ke Meja Redaksi Tim di lapangan belum ada jawaban dari Kasat Pol Air. Dan masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait.
Editor. Kancil