Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bebasnya Ketiga Tahanan Unit PPA, Bukti Buruknya Penanganan Perkara Di Polres Tanjung Perak

Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T11:42:14Z


 InformasiPhatas.com || Surabaya - Kasus ketiga terduga pelaku penipuan 7,8 milliar ramai diperbincangkan, pasalnya ketiga terduga pelaku SM, R, Dan OL menghirup udara bebas lantaran penyidik tidak bisa melengkapi berkas selama masa penahanan 60 hari.

Bukan hanya dugaan akan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kasus ini menjadi buah bibir masyarakat dimana kerugian yang diderita korban mencapai 7,8 miliar dan ada pemberitaan di media liputan cyber yang menyatakan bahwa ada pengkondisian (suap) senilai 2,5 milliar dalam proses bebasnya para terduga pelaku.

Bahkan anehnya, hingga kini Kapolres, Kasatreskrim, kanit PPA dan Kasi Propam Polres Tanjung Perak kompak bungkam saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. 

Kasi intel Kejaksaan Tanjung perak Jimmmy sandra SH sudah menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut sudah P19, bahkan hingga kini berkas tersebut belum kembali ke Kejaksaan dan masih di tangan penyidik untuk dilengkapi.

Terkait Hal tersebut, Fauzi Korwil KP3 Jatim (Komite Pendukung Presisi Polri) meminta Kapolri Jendral Listyo sigit dan kapolda Jawa Timur Irjen Imam S untuk memberikan atensi terhadap kasus ini demi manjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi polri. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur KP3 Pusat Bang Ade Andriansyah Utama terkait masalah tersebut dan akan mengirim dumas Ke mabes Polri, Harapan kami adalah periksa para penyidik dan Kanit PPA, terkait pemberitaan media online yang menyatakan ada aliran dana (suap) yang nilainya fantastis yakni 2,5 milliar dan dugaan akan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya". Terang Fauzi selaku Korwil KP3 Jatim, Sabtu 04 Mei 2024.

Masih Fauzi, dari hasil pemberitaan yang beredar bahwa berkas sudah P19 dan masih menjadi tanggung jawab penyidik maka Kapolri Dan Kapolda Jatim diminta memberikan atensi agar kasus ini segera diselesaikan proses penyidikan jangan hanya di buat p19 gantung.

"Citra kepolisian yang sudah baik dibangun dengan susah payah oleh kapolri jangan sampai di rusak oleh oknum polisi yang tidak amanah dan bisa menyelesaikan kasus tersebut. Kapolda jatim dimohon untuk memberikan atensi dan segera periksa oknum yang menangani perkara ini bahkan jika terbukti menerima suap (pemerasan) proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku", Pungkas Fauzi.(Bersambung)








Editor. Cil
×
Berita Terbaru Update