InformasiPhatas.com || Jember - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Jmr. "Gugatan diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bondowoso, Jum'at 20/2/2026.
Sebagai Tergugat, "Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, dan pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini muncul menyusul pengaduan dari konsumen di Jember, yang menjelaskan bahwa BRI telah melelang agunannya.
Selanjutnya. "KPKNL Jember telah menetapkan pemenang lelang, dan Ketua PN Jember menerbitkan Aanmaning (teguran) kepada konsumen.
LPK-RI menilai bahwa pelaksanaan lelang dan tindakan para pihak diduga cacat hukum, karena sebelum pelelangan tidak ada pembuktian wanprestasi debitur.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, "Pengumuman lelang juga diduga tidak sesuai ketentuan PMK No. 122 Tahun 2023. Akibatnya, hak-hak konsumen, seperti hak atas informasi yang jelas, kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil, diduga tidak terpenuhi.
Untuk mewakili LPK-RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, akan menunjuk jajaran pengurus LPK-RI, yaitu Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas LPK-RI dan Bambang Hariyadi selaku Ketua LPK-RI DPC Jember.
Ketua Umum LPK-RI menegaskan, “Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi hak-hak konsumen, dan memastikan pelaksanaan lelang sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
LPK-RI berharap gugatan ini dapat mendorong perlindungan konsumen secara efektif, sekaligus mencegah praktik lelang yang diduga melanggar hukum di masa depan.(UD)
Editor. Kancil