InformasiPhatas.com || Jakarta - Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika, Rabu 03/12/2025.
Wakil menteri terkait menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya.
Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan.
Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkoba. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah bersama DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut.
Editor. Kancil