InformasiPhatas.com || Jakarta - Geram dan kecewa kepada keputusan sepihak MK,diduga MK sudah tidak steril dan netral lagi sehingga pimpinan media online sekaligus kadiv.investigasi bidang tipikor dari CYBER ARMY INVESTIGASI Meminta MK berbenah,mengkaji,menela'ah sesimple itu perminta'annya, Jum'at 28/11/2025.
Kembali membawa opini geram dan merasa tidak adil menurut konstitusi juga hukum tata negara,Bang Dhony Irawan Hendra Wibawa(37)Menorehkan sebagian kedongkolan nya kepada media dan meminta kecerdasan dalam ranah hukum jangan dibawa seperti hukum purbakala yg monoton,fanatik,primitif,sehingga tidak sesuai dengan sistem birokrasi apa malah tidak faham sistem yg bersih.
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat adalah landasan fundamental konstitusi Indonesia. Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." [1]
Frasa ini mencerminkan prinsip demokrasi, di mana rakyat adalah pemegang kekuasaan utama, dan pelaksanaan kekuasaan serta penegakan keadilan dilakukan melalui mekanisme hukum dan lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945.
Sumber kekuasaan: Dalam konteks Indonesia, kekuasaan negara berasal dari rakyat dan pemerintah hanya menjalankan amanah rakyat sesuai konstitusi. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Peran rakyat: Rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek utama dalam penyelenggaraan negara. Mereka berhak untuk memilih pemimpin, mengawasi jalannya pemerintahan, dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Bentuk pelaksanaan: Kedaulatan rakyat di Indonesia diterapkan melalui sistem demokrasi, yang memastikan rakyat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi di bidang politik, baik dalam pemilihan maupun pengambilan kebijakan.
Batasan kekuasaan: Meskipun kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, pelaksanaannya dibatasi oleh Undang-Undang Dasar (konstitusi), sehingga tidak bersifat absolut.
Teori ini akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi serta konsep trias politica yang diutarakan oleh John Locke.[3]
Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Lebih lanjut, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-4 Pancasila yang menyatakan:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dengan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana dijelaskan dalam Makna Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia, dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat.[4]
Jadi, perwujudan permusyawaratan perwakilan yang diutarakan dalam Pancasila sila ke-4 tercermin dari ditunjuknya wakil-wakil rakyat yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam menjalankan lembaga-lembaga negara.
Demikian jawaban dari kami mengenai teori kedaulatan rakyat dan penerapannya di Indonesia, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak asasi manusia (HAM) terkait dengan konstitusi dan hukum tata negara melalui jaminan dan perlindungannya di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28A-28J. Konstitusi menetapkan dasar hukum HAM, sementara hukum tata negara menyediakan kerangka untuk menegakkan, melindungi, dan mengembangkannya melalui berbagai undang-undang dan lembaga negara.
Jaminan dalam Konstitusi (UUD 1945)
Pasal 28A-28J: Mengatur berbagai hak fundamental secara eksplisit, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan hak atas kesejahteraan sosial.
Pasal 28D Ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E Ayat (1): Menjamin hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta hak untuk berpendapat.
Pasal 31: Menjamin hak atas pendidikan.
Pasal 34: Mengatur hak atas kesejahteraan sosial.
Kerangka Hukum Tata Negara
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjadi peraturan utama yang memperjelas hak-hak dasar warga negara dan menegaskan tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005: Meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang memperkuat jaminan hak-hak sipil dan politik di Indonesia.
Lembaga Negara: Hukum tata negara menyediakan lembaga-lembaga untuk menegakkan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk pengawasan dan lembaga peradilan untuk penegakan hukum.
Konstitusi sebagai dasar: Konstitusi berperan penting dalam melindungi HAM dalam penerapan undang-undang lainnya, seperti UU ITE, dengan menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan hak privasi.
Hubungan Timbal Balik
Keseimbangan hak dan kewajiban: Konsep negara hukum Pancasila menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah, dengan mengedepankan gotong royong dan kerukunan.
Adaptasi dan perlindungan: Perlindungan HAM dalam hukum tata negara memerlukan adaptasi hukum dan pendidikan HAM untuk membangun budaya hukum yang menghormati HAM dan memberdayakan masyarakat sebagai agen pengawasan.
Tantangan implementasi: Masih terdapat tantangan seperti pelanggaran HAM oleh aparat negara, kurangnya kesadaran publik, pengaruh politik, dan inkonsistensi peraturan yang terkadang bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945.
hak asasi manusia (HAM) sama di hadapan konstitusi hukum tata negara, karena prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dijamin, dilindungi, dan diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip ini diwujudkan dalam konstitusi, seperti UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dasar hukum dan implementasi
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Prinsip equality before the law: Konsep ini berarti tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, dan setiap orang, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Perlindungan dan penegakan hukum: Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dan hukum internasional.
Pengecualian dan "tindakan afirmatif": Kesetaraan tidak berarti semua orang harus diperlakukan identik dalam semua situasi. Pengecualian dapat terjadi dalam bentuk "tindakan afirmatif" yang bertujuan untuk mempercepat kemajuan kelompok masyarakat yang tertinggal agar mencapai kesetaraan. Contohnya adalah perlindungan khusus bagi kelompok perempuan atau anak-anak terlantar.
Hubungan dengan hukum tata negara
Konstitusi sebagai pilar utama: Konstitusi, seperti UUD 1945, adalah pilar utama yang memastikan negara berfungsi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Jaminan hak-hak dasar: Konstitusi menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, hak privasi, hak ekonomi, dan hak politik.
Keterkaitan erat: Hukum tata negara dan HAM saling melengkapi dalam menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Konstitusi adalah dasar hukum yang mengikat pelaksanaan HAM, dan HAM itu sendiri menjadi bagian dari prinsip dasar hukum tata negara.
Editor. Kancil