Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desa Menganti Laksanakan Sertijab Kepala Desa Pertambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T23:04:05Z
 InformasiPhatas.com || Gresik - Pelaksanaan sertijab dalam Surat Edaran (SE). Mendagri, yang dilaksanakan desa mengati. Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk penambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa menganti. 

"Acara sertijab dilaksanakan ini, dipendopo Balai Desa menganti, kecamatan menganti, kabupaten gresik, 28/8/2025.

Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala desa merupakan proses administratif dan seremonial yang menandai berakhirnya masa jabatan PJ. kepala desa, dan atas penambahan masa jabatan kepala desa. Sertijab ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ternyata menerbitkan Surat Edaran (SE) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu, berisi bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya yang dikukuhkan Bupati Kabupaten gresik tangal 25/8/2025.

Dalam kegiatan ini, PJ Kepala Desa resmi menyerahkan tanggung jawab, wewenang, serta dokumen-dokumen penting pemerintahan desa kepada Kepala Desa yang baru, di antaranya:
• Dokumen administrasi desa (Buku
Register, APBDes, Laporan Kegiatan, dll)
• Inventaris aset desa
• Stempel dan dokumen resmi lainnya

Proses serah terima dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Camat serta pihak terkait lainnya, yang dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:
- Camat menganti bagus arif jauhari
- kapolsek menganti AKP. Moh. Da'ud SH
- Perwakilan Danramil menganti 
- PJ. Sutrisno. 
- Kepala Desa Handoko S.pd
- Forkopimcam menganti
- Ketua BPD dan anggota
- Perangkat Desa
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda menganti. 


Camat menganti Bagus arif jauhari, Sesuai dengan di tandatangani. SE. Mendagri perpanjangan kepala desa menganti bisa melanjutkan program-program yang dulu terhenti karna purna tugas, semoga dengan penambahan masa jabatan bisa membawa desa menganti semakin baik."

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses transisi kepemimpinan di desa menganti berjalan tertib, aman, dan lancar, serta pemerintahan desa dapat terus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, demi kesejahteraan masyarakat desa

Saya ucapkan banyak terima kasih PJ Kepala Desa menganti BPK. Sutrisno, Selama memimpin serta selamat dan sukses kepada kades menganti BPK. Handoko atas penambahan masa jabatan 2 tahun sampai tahun 2027, Tegasnya.

Pj kepala desa menganti Sutrisno, Selama menjabat kepala desa menganti 1 tahun 8 bulan, saya kembalikan lagi kepada kepala desa menganti Handoko sesuai dengan SE. Mendagri tambahan masa jabatan 2 tahun kedepan, 

Semoga menjadi desa contoh di kecamatan Menganti dalam bidang Peningkatan infrastruktur desa yang lebih merata, khususnya perbaikan akses jalan lingkungan dan fasilitas umum, aset desa yang ada di kecamatan benjeng sekitar kurang lebih 1 Hektar, Ungkapnya.

Kepala desa menganti Handoko Spd, Meski sempat menutup masa bakti saya emban karena purna tugas. Dan saya mendapatkan amanah kembali untuk memimpin desa menganti, dengan adanya penambahan masa jabatan sesuai kebijakan terbaru. 

"Melanjutkan kepemimpinan hingga tahun 2027. Keputusan ini sekaligus harapan dan tanggung jawab saya kepada masyarakat yang masih menginginkan saya berada di kursi kepemimpinan desa."

Lanjut Handoko, Dengan adanya pertambahan masa jabatan 2 tahun oleh mendagri untuk melanjutkan program yang belom saya laksanakan waktu purna jabatan dulu, Ucapnya.(UD)








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update